Namun, kata Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.
Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.
"Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
(Arief Setyadi )