Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta 4 Orang Jadi Tersangka Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |06:11 WIB
5 Fakta 4 Orang Jadi Tersangka Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel
Proses penanganan bentrok warga dengan jemaat Katolik di Tangsel (Foto: Hambali)
A
A
A

JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan tersangka keributan yang terjadi antara warga dan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Berikut fakta-faktanya:

1. Ada 4 Orang Jadi Tersangka

Keempat tersangka tersebut yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang mengglar doa Rosario terluka. 

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa 7 Mei 2024.

2. Salah Satu Tersangka Jadi Provokator 

Tersangka D sendiri diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Hal ini akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan kortban," ujar Kapolres Tangsel.

3. Korban Mahasiswi

Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement