4. Barang Bukti Senjata Tajam
Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
5. Kemenag Ajak Umat Jaga Kedamaian
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama (Kemenag) RI, Suparman merespons terkait peristiwa penggerudukan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang berdoa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Suparman mengajak seluruh umat Katolik untuk tetap menjaga kedamaian, toleransi hingga kerukunan antarumat beragama. “Saya mengajak umat Katolik untuk terus menjaga kedamaian, semangat toleransi, dan kerukunan antarumat beragama,” kata dia dalam keterangannya, Selasa.
Ia pun mengimbau, agar umat katolik bisa bijak dan hati-hati dalam menyikapi peristiwa seperti itu. Dia menyebutkan, saat ini di tempat kejadian sudah kondusif. Selain itu, ia meminta agar seluruh umat tidak mudah terprovokasi.
“Saat ini, di tempat kejadian sudah kondusif. Mahasiswa sudah melakukan kegiatan sehari-hari seperti kuliah dan bekerja dengan baik. Sambil menunggu pihak kepolisian bekerja, umat Katolik diharapkan bijak dan hati-hati, tidak terhasut, serta tidak terprovokasi dalam menyikapi peristiwa ini,” ujarnya.
(Arief Setyadi )