JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pegiat sosial media, Adam Deni Gearaka dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Sudarno dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
BACA JUGA:
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.
Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:
"Dan terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," ujarnya.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang ptutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat itu berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.