Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |21:11 WIB
 Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus
Pemusnahan Sabu (foto: dok ist)
A
A
A

"Ada yang bawa melalui jalur laut, ada juga yang diamankan di Batam dan akan diedarkan di Batam," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement