SAMPANG – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jawa Timur memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
“Masih proses penyidikan tahap periksa saksi–saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikomfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Dirmanto mengatakan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” ujar Dirmanto.
Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik, tujuh di antaranya adalah pelaksana dan direktur CV.
Selain itu penyidik juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,”pungkasnya.
(Salman Mardira)