JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mohamad Ulin Nuha mengatakan kalau Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim sepihak atas perpindahan suara ke Partai Garuda. Dalam dalil yang diajukan PPP suara partai pindah pada pemilu dapil Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Ulin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Permohonan pemohon (PPP) bukanlah PHPU melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 Dapil yang pertama Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI," kata Ulin di ruang sidang.
BACA JUGA:
Ulin menambahkan, PPP tidak menyebutkan pada tingkatan rekapitulasi apa suaranya pindah ke partai lain. Oleh karenanya dia meminta agar hakim menolak seluruh petitum yang diajukan.
"Sehingga permohonan pemohon bukanlah merupakan PHPU. Oleh karena itu sepatutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo," katanya.