Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buru WN Iran Otak Sindikat Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |16:02 WIB
Polri Buru WN Iran Otak Sindikat Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement