Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Tepergok Bongkar Isi Lemari Warga Kolaka, Berhasil Ditangkap Polisi

Muh Rusli , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |16:59 WIB
Maling Tepergok Bongkar Isi Lemari Warga Kolaka, Berhasil Ditangkap Polisi
Maling HP ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Korban yang ketakutan sontak berteriak 'maling' hingga pelaku bergegas kabur membawa handphone dan tas berisi BPKB mobil. Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang dipimpin Aipda Asriadi selanjutnya melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi CM di Watubangga.

 BACA JUGA:

Dikemukakan Iptu Dwi Arif, korban CM yang mengadu lebih dari satu orang dan beraksi di beberapa tempat berbeda. Ia mengakui perbuatannya di depan petugas dengan barang bukti 6 unit HP asil curian.

"Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement