Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Pungli Rutan KPK, Periksa Azis Syamsuddin hingga Pecat 66 Pegawai

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |06:15 WIB
 5 Fakta Kasus Pungli Rutan KPK, Periksa Azis Syamsuddin hingga Pecat 66 Pegawai
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Diketahui, Azis merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Pemeriksaan Azis menjadi saksi dalam kasus pungli karutan KPK. Berikut sejumlah faktanya:

1. KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

2. Pungli untuk Percepat Masa Isolasi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.

"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapat kan sesuatu dari tahanan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya.

3. Koruptor Bisa Pakai HP di Sel

 

Layanan berupa dapat menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Menurutnya, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.

"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

4. Bocorkan Sidak Rutan KPK

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di rutan cabang KPK secara rutin digelar sidak. Agar tak tercium aksinya, tahanan menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.

Pembocoran info sidak tersebut, Asep menyebutkan agar para tahanan bisa menyembunyikan benda-benda terlarang seperti HP.

"KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketiak sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan," ucapnya.

5. 15 Orang Jadi Tersangka

 

 

KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Mereka adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Selanjutnya Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement