JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku dirinya pernah diminta untuk membayarkan gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa mengkonfirmasi soal pengunaan uang pribadi Hermanto demi memenuhi permintaan SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan, ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?,” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada," jawab Hermanto.
Mendapat jawaban itu, jaksa bertanya untuk peruntukannya. "Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?,” kembali tanya jaksa.
"Pak SYL,” jawab saksi.
"Pembantu yang di mana ini?,” tanya jaksa.

Terkuak! Anak Buah SYL Dimintai Auditor BPK Rp12 Miliar untuk Dapat Predikat WTP
"Di Makassar," jelas Hermanto.
Jaksa terus menggali keterangannya perihal gaji pembantu SYL dengan bertanya siapa pihak yang memintannya.
"Dari Pak Dirjen, saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jelas Hermanto.
"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya jaksa.
"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah Magrib dan harus ditransfer saat itu," terangnya.
Disebutnya, uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp32 juta, namun belakangan sudah diganti.
"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti,” ungkap saksi.
"Oleh siapa?” tanya Jaksa.
"Oleh Pak Lukman, uang pribadi,” timpal saksi.
Kemudian, Jaksa bertanya, sumber dana untuk mengganti uang Hermanto yang digunakan.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana?” tanya saksi.
"Dari yang ada sisa kurban 360 juta tadi. Kurban tadi kan tidak semua habis gitu, ya. Jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” ungkap saksi.