"Saksi tahunya dari mana?,” tanya jaksa lagi.
"Pak Lukman yang ngasih tahu,” jelas saksi.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Dia melakukannya bersama dua anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
(Qur'anul Hidayat)