"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak. Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," sambungnya.
Hasyim juga mengatakan, Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK dalam angka [3.13.1] terdapat frasa, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi pertimbangan putusan MK itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.