"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya.
Trimedya meyakini Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.
"Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.
Trimedya menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurutnya, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.
"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)