Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerja Sama Pajajaran-Portugis Jadi Perjanjian Internasional Pertama di Nusantara

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |07:08 WIB
Kerja Sama Pajajaran-Portugis Jadi Perjanjian Internasional Pertama di Nusantara
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PERJANJIAN kerja sama ditandatangani oleh Pajajaran dan Portugis. Konon perjanjian itu menjadi perjanjian internasional pertama yang secara resmi tercatat dari wilayah nusantara, awal mula negara Indonesia muncul. Perjanjian keduanya ditandatangani di Malaka, pada tahun 1521.

Saat itu Alfonso d'Albouquerque menjadi Gubernur Portugis di Malaka, dan mengundang utusan Pajajaran dari tanah Sunda datang. Utusan Pajajaran bernama Ratu Samiam pun konon datang memenuhi undangan Alfonso d'Albouquerque, menegosiasikan perjanjian perdagangan tersebut.

 BACA JUGA:

Lobi Ratu Samiam, perwakilan dari kerajaan di tanah Sunda membuat Alfonso d'Albouquerque mulai tertarik. Selanjutnya pada 1522, Portugis melalui ipar Alfonso d'Albouquerque bernama Henrique de Lome diutus ke Sunda dari Malaka.

"Henriquez de Lomé kemudian menaiki kapal dari Malaka ke Sunda, sambil membawa hadiah untuk diberikan kepada Ratu Samiam yang waktu itu (sudah) menjadi raja di Sunda," demikian dikutip dari buku "Melacak Sejarah Pakuan Pajajaran dan Prabu Siliwangi".

Henrique de Lome datang ke Pelabuhan Sunda, di dekat Banten dan disambut dengan sukacita. De Lome menghadap kepada raja di kota tempat kedudukannya yang disebut dayo, atau dayeuh berarti kota. Lokasinya konon agak jauh dari pelabuhan, dan berlokasi di daerah pegunungan. Penduduknya waktu itu kira-kira sekitar 50 ribu jiwa.

 BACA JUGA:

Dari hasil perundingan akhirnya dibuat perjanjian pada 21 Agustus 1522. Naskahnya dibuat rangkap dua, setiap pihak memegang satu salinan. Ada tiga petinggi yang menjadi saksi dari pihak Sunda, yaitu Mandari Tadam atau Mantri Dalem, Ta- mungo Sangque de Pate, yang berarti Tumenggung Sang Adipati, Béngar, yang mungkin saja mengarah ke bendahara, serta dan Xabandar, atau sahbandar.

Adapun saksi dari pihak Portugis yakni Fernando de Almeida, Francisco Anes, Manuel Mendez, Joao Continho, Gil Barboza, Tome Pinto, Sebastian de Rego, dan Francisco Diaz. Konon, perjanjian itu tidak berupa traktat tertulis. Katanya, perjanjian itu dikukuhkan dengan selamatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement