Oleh karena itu, tidak salah bila sebelumnya saya mengatakan perubahan karoseri Bus "Putera Fajar" tanpa izin berikut pengurusan SRUT Bus ini 11-12 alias BeTi/beda tipis dengan kendaraan-kendaraan yang sudah diubah bentuk menjadi semacam "Lokomotif" penarik odong-odong AKAP (Antar Kampung Antar Perumahan). Perubahan bentuk dan guna kendaraan odong-odong ini tentu sangat fatal, karena kebanyakan aslinya adalah berupa Pickup Suzuki Carry atau Toyota Kijang yang peruntukannya adalah kendaraan beban tunggal, namun difungsikan menjadi kendaraan penarik rangkaian/gandengan "Gerbong" berisi manusia, sehingga kalau terjadi kecelakaan bisa fatal sebagaimana kejadian bulan Maret 2024 lalu di Batang, Jawa Tengah.
Kembali kepada teknologi serupa VAR, sebenarnya sekarang lazim di kendaraan dipasang DVR-Car (Digital Video Recorder) Kendaraan yang bisa merekam segala aktivitas di luar dan di dalam mobil, sebagaimana layaknya CCTV (Close Circuit TeleVision) yang bisa berguna untuk merekam sekaligus melaporkan kepada pemilik kendaraan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kendaraan tersebut. Fungsi dari DVR-Car ini memang beragam, ada yang hanya single Camera berupa Dash-Cam (Dashboard Camera) yang berguna untuk merekam kondisi jalan yang ada di depannya, seperti yang digunakan untuk analisis saat kecelakaan Daihatsu GrandMax menabrak Bus Primajasa bulan lalu, di mana saat itu ada Dash-Cam pengemudi lain di belakang GrandMax yang merekam detik-detik kejadian nahas yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut. DVR-Car ini biasanya akan bisa merekam sampai beberapa hari sebelum dan sesudah hari-H, tergantung kapasitas Memory Card / Harddisknya.
Ada juga Dash-Cam yang sekaligus merekam aktivitas dalam mobil, karena minimal terdapat 4 (empat) Kamera: 1. Ke arah depan/jalan, 2. Khusus menshot pengemudi, 3. Mengarah ke pintu masuk (jika bus/minibus) dan 4. Interior/Cabin kendaraan. Tentu jika kendaraan ini adalah bus dengan kapasitas besar atau malah Double Deck, jumlah dan posisi camera akan bertambah sesuai fungsinya. Dengan adanya DVR-Car plus CCTV ini maka apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka analisis jauh lebih mudah dilakukan karena semua terekam dan kalaupun unit DVR-Recordernya rusak/terbakar misalnya, ada beberapa jenis yang bisa dimonitor backup-nya melalui cloud karena otomatis sudah "tersimpan" di server luar, mirip-mirip data SIREKAP situs KPU di Alibaba.com Singapore waktu Pemilu 2024 kemarin, meski kalau KPU malah seharusnya dipidana karena melanggar Hukum Perlindungan Data Pribadi saat itu.
Kesimpulannya, saya mendesak agar Kementerian Perhubungan selain menertibkan kendaraan-kendaraan bus yang seperti odong-odong (melanggar Aturan Teknis dan Surat) seperti Bus Putera Fajar ini, juga mewajibkan semua PO melengkapi kendaraan yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang umum melengkapi dengan DVR-Car agar memudahkan analisis apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian analisis melalui TAA (Traffic Accident Analysis) akan jauh makin cepat dan akurat karena ada perekam internal dalam bus yang langsung merekam semua kejadian sebelum, sesaat dan sesudah terjadi. Mirip-mirip VAR dalam sepak bola, bus Umum harus dilengkapi DVR-Car.
Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB -/sekaligus Pembina & Penasehat beberapa Organisasi Otomotif spt PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Mercedes-Benz dan TBN (Touring Bela Negara).
(Arief Setyadi )