Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |19:11 WIB
AJI Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Konferensi pers bersama di Dewan Pers, Jakarta mengkritisi RUU Penyiaran (Foto: MPI/Giffar)
A
A
A

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran RUU tersebut.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers.

Kedua, Ninik melanjutkan, RUU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.

Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.

"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, haknmasyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement