Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Komika Gerallio Dilaporkan ke Polisi oleh Komunitas Tuli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |06:01 WIB
5 Fakta Komika Gerallio Dilaporkan ke Polisi oleh Komunitas Tuli
Gerall Saprilla atau Gerallio (Instagram @gerallio)
A
A
A

JAKARTA - Komika asal Sukabumi, Gerall Saprilla alias Gerallio dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan bahasa isyarat saat membuat konten prank dan diunggah diakun medsos miliknya itu. Polisi masih menyelidiki perkara tersebut.

Berikut fakta-faktanya :

Pelapor

Gerallio dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Muhammad Andika Panji, pendiri komunitas tuli IDHOLA.

"Laporannya 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024 dengan pelapor M Andika Panji, korban komunitas tulis @idhola, dan terlapor akun Instagram @gerallio," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat pada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Alasan dilaporkan

Menurutnya, Gerallio dilaporkan lantaran perbuatannya yang menirukan gerakan isyarat dinilai telah melecehkan bahasa isyarat. Peniruan bahasa isyarat itu dilakukan Gerallio saat dia membuat konten prank dan mempostingnya di akun medsos miliknya itu.

"Terlapor telah memposting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya," tuturnya.

Diultimatum minta maaf

Adapun video unggahan itu sempat dikomentari oleh pelapor dan pelapor sempat meminta Gerallio membuat permintaan maaf. Komentar tersebut berbunyi 'Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi'.

Tak direspons

Namun, bukannya meminta maaf, Gerallio justru tak kunjung merespon komentar tersebut. Saat Gerallio memberikan balasan atas komentar pelapor, Gerallio hanya menganggapnya seolah tak penting.

"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'Lebih ke gak Penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade lagi.

Terancam UU ITE

 

Perbuatan Komika Gerallio itu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitias.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement