Dari situ, pelaku membacok korban kepala dua kali dan punggung satu kali dengan senjata tajam jenis golok. Sehingga, korban mengeluarkan darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 338 dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban dievakuasi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk dilakukan otopsi," tutupnya.
(Awaludin)