Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Jukir Liar Masjid Istiqlal Pemalak Wisatawan Jadi Tersangka Narkoba dan Pencurian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |05:04 WIB
4 Fakta Jukir Liar Masjid Istiqlal Pemalak Wisatawan Jadi Tersangka Narkoba dan Pencurian
Dua jukir liar Masjid Istiqlal jadi tersangka (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap tiga juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat yang mematok tarif Rp150.000 untuk setiap mobil jemaah. Dua orang di antaranya jadi tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pemalakan tukang parkir yang terjadi pada 18 April 2024 itu viral di media sosial. Dalam video diunggah ulang akun Instagram @romansasopirtruck terlihat terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir Rp150.000.

Berikut fakta-faktanya :

Dua orang tersangka

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement