"Tergiur dengan iming-iming pelaku akhirnya korban pasrah ketika disodomi," katanya.
Rita mengatakan, korban dari perbuatan pelaku sebanyak 11 orang. Namun polisi masih melakukan pendalaman jumlah korban yang sebenarnya. "Sementara ini sudah ada 11 korban, namun yang membuat laporan polisi sebanyak 8 orang. Namun kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Menurut Rita tersangka dikenai pasal 81 dan 82 UU tentang perlidungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)