Sementara, dari subtansi UU tersebut dewan pers menyoroti pasal yang sangat krusial, dan tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengeketa pers yang akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA:
"Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba di tempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik," sambungnya.
Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal tersebut membuat khawatir tidak ada lagi penayangan media investigatif yang saat ini saja sudah menjadi sesuatu hal langka.
"Pasal yang lain adalah tadi juga sudah di singgung ya soal penyiaran berita investigatif. Ini apa sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo," katanya.
(Salman Mardira)