Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Penyiaran Dirumuskan Tanpa Melibatkan Dewan Pers dan 11 Konstituennya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |16:54 WIB
RUU Penyiaran Dirumuskan Tanpa Melibatkan Dewan Pers dan 11 Konstituennya
Diskusi publik Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tak melibatkan organisasi-organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. RUU Penyiaran dinilai berpotensi memberangus kemerdekaan pers.

"Mari kita cek, ada kah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menyoal revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers' di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Sebelas konstituen Dewan Pers adalah AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

 BACA JUGA:

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut karena tidak melibatkan partisipasi yang berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya melibatkan partisipasi.

"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement