Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |18:00 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya
KPK tetapkan dua tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement