Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |20:54 WIB
Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: MPI/Raka)
A
A
A

Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.

 BACA JUGA:

Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifkasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement