Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |17:24 WIB
Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar
Mal Center Poin di Kota Medan disegel (Foto: Okezone.com/Wahyudi)
A
A
A

MEDAN - Pemerintah Kota Medan menyegel paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024) pagi, karena menunggak pajak senilai Rp250 miliar.

Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan bahwa langkah ini dilakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin dan pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.

 BACA JUGA:

"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby usai penyegelan.

Sebelum keputusan penyegelan diambil, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal. Pengelola Mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga penyegelan pun dilakukan.

"Bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.

 BACA JUGA:

Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.

Pemkot Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemkot Medan akan membongkar bangunan Mal Center Point tersebut.

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement