MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali menutup Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/7/2024), karena tak kunjung membayar sisa kewajiban pajak Rp120 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2024.
Penutupan mal yang dikelola oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK) itu merupakan kali kedua dilakukan Pemkot Medan, setelah pada medio Mei 2024 karena alasan serupa. Mal itu tertunggak pajak sekitar Rp250 miliar, dan kini masih tersisa Rp120 miliar lagi.
Penutupan Mall Centre Point ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Harahap. Hadir pula sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.
BACA JUGA: