Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mal. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area Mal, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mal tersebut.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran Pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.
BACA JUGA:
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan jika sebelum 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.
(Salman Mardira)