Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |18:37 WIB
Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung sita rumah mewah milik tersangka korupsi timah (Foto : Puspenkum Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan rumah mewah bak istana milik tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM seluas 805 m2 di Summarecon Serpong, Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh setelah ditemukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Mei 2024.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Summarecon Serpong, Banten," kata Ketut, Kamis (16/5/2024).

Ketut menjelaskan, rumah mewah tersenut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Atas temuan melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement