Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Korban Kecelakaan Bus di Ciater Diperbolehkan Pulang dari RS Bhayangkara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |19:41 WIB
Satu Korban Kecelakaan Bus di Ciater Diperbolehkan Pulang dari RS Bhayangkara
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

DEPOK - Satu pelajar rombongan SMK Lingga Kencana atas nama Roby Kurniawan yang mengalami luka pada kecelakaan bus di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam sudah kembali ke rumahnya hari ini Kamis (16/5/2024) setelah dirawat intensif di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok, Agus Gojali mengatakan nantinya pasien akan melakukan rawat jalan setelah menjalani perawatan intensif.

"Satu pasien sudah membaik dan dipulangkan dari RSBB untuk selanjutnya menjalani rawat jalan," kata Agus dalam keterangannya.

Agus merinci, dengan dipulangkannya satu pasien tersebut, saat ini masih ada empat pasien korban kecelakaan bus yang masih menjalani perawatan di RSBB. Sedangkan kemarin, RSBB sudah memulangkan tujuh korban luka kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana.

Sebelumnya, sebanyak lima korban kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat masih menjalani perawatan intensif di Intensif Care Unit (ICU) RS Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (15/5/2024).

"Pasien saat ini kondisinya masih dalam perawatan tim medis. Semua pasien masih dalam ruang perawatan intensif (ICU)," kata Humas RS UI, Kinanti saat dikonfirmasi.

Kinanti merinci dua pasien lainnya sudah turun ke ruang perawatan inap dari ICU.

"Info update, 5 pasien masih dalam ruang ICU, 1 pasien sudah di ruang ranap dan 1 pasien lagi rencana nanti akan turun ke ruang ranap," ujarnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terdapat 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal meninggal dunia. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob.

Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun bui.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement