Selanjutnya pada Selasa (14/5), dua pelaku yakni CI dan W mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi kemudian bergegas menangkap kedua orang tersebut.
Tak sampai disitu, lanjut Kapolsek, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV di Desa Bogorejo dan T di Desa Muara Putih, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
"Dari 4 orang tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan. Adapun Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio yang disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.
Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).
"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandarlampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)