JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketanagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Hari ini RPA mendatangi Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.
"Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta jemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan," kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).
Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah upah minimal regional (UMP) selama bekerja, ia juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan.
"Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tands terimanya," ucap dia.
Amriadi berharap Suku Dinas mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.
"Ini akan kita bawa juga langkah selanjutnya akan kita minta atensi ibu Menteri Naker dengan ini agar tidak berlarut lagi agar menjadi pelajaran dari perusaah menjaga dan menghormati norma-borma hukum," ungkap dia.