Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Ibu Hamil hingga Keguguran di Gambir

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |14:56 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Ibu Hamil hingga Keguguran di Gambir
Pelaku tabrak lari ditangkap. (Foto: Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku tabrak lari seorang ibu hamil hingga keguguran dan tak sadarkan diri di kawasan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan Tim Laka lantas adalah mengecek sebuah pelat nomor kendaraan G 1148 DG di TKP yang tertinggal di TKP. Kendaraan tersebut ternyata asa daerah Brebes Jawa Tengah.

Setelah tim bergerak ke Brebes, pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkan melanggar Pasal 310(3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," Jelas Kanit Laka Lantas AKP Setiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, kepolisian mendapatkan laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Mei 2024 pukul 05.40 WIB.

Kejadian bermula pada saat Tim 3 Yanmas Unit laka lantas Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi di jalan Pejambon dari arah utara ke arah selatan tepatnya di depan kantor Kemlu Senin Jakarta Pusat.

"Setelah mendapat laporan laka lantas, segera anggota laka cek TKP, dan melakukan olah TKP, didapat saksi serta alat bukti no polisi kendaraan Grandmax G-1148 -DG di TKP, serta mengecek korban ke RS Sumber Waras," kata dia.

Adapun kronologinya, pada saat itu kendaraan Daihatsu Grand Maz dengan nopol G 1148 DG bergerak dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon Senin Jakarta Pusat. Sesampainya di depan kantor Kemlu, mobil menabrak dari belakangsepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang di kemudikan oleh KWT (29) yang sedang bergerak searah di depannya. Sopir mobil lantas melarikan diri.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grand Max lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," katanya.

Sementara itu untuk korban mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement