Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:01 WIB
Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar
A
A
A

MALANG - Bos perusahaan properti di Kabupaten Malang ditangkap usai menipu pembeli tanah kavling. Penipuan ini terungkap usai seorang korbannya melaporkan ke polisi, usai mengirimkan ratusan juta ke pelaku sebagai tanda jadi pembelian tanah kavling di Green View blok H27 dan H28, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, bila WJ (52) membeli tanah kavling dari pelaku bernama Tomy Bachtiar Safitri, warga berdomisili di Perumahan Candra Kirana Regency Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, seharga Rp 298 juta. Korban yang setuju akhirnya membayar tanda jadi sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya dicicil.

"Dari total Rp 298 juta, itu kemudian dicicil secara bertahap, sehingga mencapai sebesar 215 juta, untuk dua tanah kavling tersebut," ucap Gandha Syah Hidayat, saat ditemui di Mapolres Malang, Kepanjen, Jumat (17/5/2024).

Tersangka Tomy, yang menjabat sebagai Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, itu menjanjikan bila pembayaran tanah kavling itu mencapai 50 persen, maka rumah itu akan dibangun oleh pihak developer. Tetapi kenyataannya hingga korban membayar setengah dari kesepakatan yang diputuskan, pembangunan itu belum juga dilakukan oleh pihak developer.

"Bahkan mendekati jatuh tempo tersangka ini justru mengganti dengan tanah kavling di tempat lain yakni di D'Orange Village B8 dan B9 Karangploso, dengan alasan ada masalah," ucapnya.

Tapi di tempat berbeda itu pula, proses pembangunan juga tak juga terealisasi hingga setahun lebih, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Laporan itu masuk ke Satreskrim Polres Malang, hingga kepolisian melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement