Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:01 WIB
Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar
A
A
A

"Kita telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, dari mulai pelapor saksi, dari pelapor itu sendiri, aparatur Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Malang, dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," jelasnya.

Pihaknya juga telah memintai keterangan pemilik lahan, yang ternyata ditemukan fakta mencengangkan, bahwa status tanah masih milik pemilik lahan, belum milik developer PT Handara Propertindo Jaya. Makanya sejak awal tersangka selalu menjanjikan akan diselesaikan pembangunannya, padahal pada prosesnya status tanah sendiri belum dibeli dari pemilik aslinya.

"Akhirnya terjadilah gali lubang, tutup lubang, sehingga terhadap TBS (Tomy Bachtiar Safitri) yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Saat ini kepolisian sendiri sudah menerima tiga laporan yang masuk. Sedangkan total ada lebih 28 kostumer yang membeli tanah kavling di Tomy, yang diduga fiktif dan ilegal. Jika dikalkulasikan satu korban mencapai Rp 149 juta untuk satu pembelian setengah harga tanah kavling, maka ada sekitar Rp 513 juta kerugian yang sudah masuk.

"(Jumlah korban lain) masih kami dalami, ini mencapai puluhan orang (yang sudah membeli tanah di tersangka). Dan untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan, dari 28 lebih yang membeli," paparnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan juga Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Yang mana masing-masing secara subsitusi untuk 378 maksimal paling lama itu 4 tahun, dan untuk ancaman Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2011 ini paling lama selama 5 tahun," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement