MALANG - Tukang becak di Kota Malang harus berurusan dengan polisi usai mencabuli anak di bawah umur. Pelaku bernama Suhardi (64) warga Jalan Kolonel Sugiono V F / 90 RT 15 RW 3, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap usai korban mengadukan ke orang tuanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menuturkan, korban berinisial AAK (7) warga Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, dicabuli dengan cara dimasukkan tangannya ke organ vital korban.
"Modusnya diajak berkeliling dengan menggunakan becak, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Cara pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, tersangka memasukkan tangan kirinya ke celana dalam korban," ucap Iptu Khusnul Khatimah, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat pagi (17/5/2024).
Aksi bejatnya itu bahkan tak dilakukan satu kali, melainkan beberapa kali dalam rentang waktu satu hari. Ironisnya aksinya tergolong nekat, karena kakek ini di atas becaknya sambil berputar-putar dan berulang kali.
"Pada saat mengemudikan becak, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan tangan kanan tersangka memegang setir becak. Sedangkan, tangan kiri tersangka masuk ke dalam celana dalam korban. Selanjutnya tersangka menggesek-gesekkan jarinya, pada saat itu korban merasakan jari tersangka masuk ke kemaluan korban," jelasnya.
Ulah bejatnya itu berhenti ketika ada orang yang melintas dan melihat sekilas ulah Suhardi. Namun usai kondisi aman, ia kembali mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya korban berpura-pura pamit pulang ke rumah, dengan alasan mandi.
Saat di rumah itulah, korban menceritakan ke orang tuanya hingga akhirnya melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (6/5/2024). Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono Gang V D, RT 10 RW 3, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Malang.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancamannya hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)