JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara.
"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Pujiyono, BPA harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan.
"Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini," tuturnya.
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, Pujiyono menggarisbawahi dua pekerjaan besar yang harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang pertama yakni soal penetapan tersangka.
Menurut Pujiyono, penetapan tersangka kepada pelaku yang sudah teridentifikasi penting untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik. "Kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar. Dengan demikian, financial beneficiary dari kejahatan timah ini bisa terlacak," ujarnya.
Selain itu, Pujiyono menekankan pentingnya fokus pada perampasan aset besar yang mungkin telah dialihkan ke usaha lain seperti perkebunan sawit, bisnis batubara, atau bahkan pembelian aset di luar negeri.
"Jangan sampai tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil yang hanya menimbulkan kemewahan berita di publik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lainnya. Fokuslah pada aset besar," tegasnya.
Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. "Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan baru turun. Hilanglah itu aset, entah karena dijual atau sebab lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar, tidak perlu menunggu besok, apalagi tahun depan," tambahnya.
Pujiyono juga mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) menjadi central authority dalam pemulihan aset, menggantikan peran Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.