"(Hasil interogasi) terdapat pembuatan barang itu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tajur kawasan Citeureup, Bogor," ujar Malvino.
BACA JUGA:
Polisi akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek isinya pada pada Rabu 15 Mei 2024.
Sejumlah barang bukti di sita seperti jutaan pil PCC yang siap edar, puluhan kardus yang menjadi paket, tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC serta bahan-bahan kimia untuk pembuatan PCC.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.