Lebih jauh Alfi menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi karena menjadi seorang pengangguran. "Pelaku ingin dapat uang instan jadi mencuri, sekarang motor milik korban dan pelaku ada di Mapolres Lebak,"jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rifaludin disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.