JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah menyatakan pernah diminta Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
BACA JUGA:
Hal itu disebutkan bermula ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.
"Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sesuai dengan BAP," jawab saksi.
BACA JUGA:
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL. Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.
"Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?" tanya Jaksa.
"Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL)," jawab Saksi.
Dalam chat SYL tersebut, Andi menyebutkan, permintaan mikrofon itu disertai kata 'pinjam'.
"Sudah saksi tuangkan, ada di BAP ya?," tanya Jaksa.
"Iya dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'saya pinjam dek', gitu," jawab Saksi.
Andi pun menyebutkan, uang pembelian mikrofon tersebut belum diganti SYL.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?," tanya Jaksa.
"Belum," jawab Saksi.