JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.
Penyitaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah ini pun digugat Indra melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.
Dalam petitumnya, terdapat tujuh poin yang dipersoalkan Indra Iskandar atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK. Penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.
Kemudian, satu lembar dokumen tindasan bukti setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000. Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.
Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.
KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek "Montblanc" yang didalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.
Di dalam tas itu juga terdapat sembilan amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan satu amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar.
KPK juga turut menyita satu buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit Handphone merk Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.
(Arief Setyadi )