Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Tawuran di Pasar Senen, 5 Remaja Ditangkap dan Sita 3 Celurit

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |06:22 WIB
 Hendak Tawuran di Pasar Senen, 5 Remaja Ditangkap dan Sita 3 Celurit
Pelaku tawuran di Pasar Senen (foto: dok Polres Jakpus)
A
A
A

Adapun para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Tak lupa dia mengimbau kepada warga apabila perlu kehadiran Polisi. Maka dapat segera menghubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement