 
                
BEKASI - Polisi menangkap S, pria yang melakukan upaya pencurian motor dengan menggunakan senjata api rakitan di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5) lalu. Kini, polisi memburu sosok berinisial A yang ternyata ikut dalam melaksanakan aksi.
"Pelaku (melakukan pencurian) bersama temannya yang berinisial A. Untuk A masih DPO," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA:
Dwi menjelaskan A berhasil kabur saat keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Dwi juga menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan S ternyata milik A.
"Untuk senjata yang pemilik aslinya adalah dari rekan pelaku yang inisial A. Jadi untuk senjata dari mana masih kita lakukan pengembangan," sambungnya.
Kedua pelaku ini memang spesialis mencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Pondok Gede. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keduanya telah melakukan aksi sebanyak empat kali.
"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)