JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ditaksir hingga mencapai Rp9 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai lelang yang telah dilakukan berkaitan dengan barang rampasan benda sita korupsi tersebut merugikan keuangan sedikitnya sebesar Rp9 triliun. Ia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksaan lelang tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menyebut bahwa pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dimenangkan oleh PT IUM pada 8 Juni 2023, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.
Padahal, menurut KSST, PT IUM tercatat baru berdiri pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang dan satu-satunya peserta lelang. Sementara uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman bank dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Boyamin menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang. Pasalnya, kata dia, nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU berada pada kisaran Rp12 triliun, justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.
Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM yang baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Oleh sebab itu menurutnya PT IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut penawaran lelang tersebut juga dirasa janggal karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT IUM. Meskipun diakuinya hal tersebut memang diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," jelasnya.
"Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sugeng mengatakan KSST bersama sejumlah elemen NGO meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut. KPK juga diminta untuk segera menemukan aktor utama dalam kasus tersebut.
"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.