Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria yang 10 Tahun Teror Wanita Teman SMP di Surabaya Jadi Tersangka

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |21:57 WIB
Pria yang 10 Tahun Teror Wanita Teman SMP di Surabaya Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Dirmanto)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan AP sebagai tersangka lantaran diduga melakukan teror pelecehan seksual kepada NRS, wanita asal Surabaya Selatan. Teror yang dilakukan AP yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Oleh penyidik, pria berusia 28 tahun itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal tersebut antara lain, 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 Ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang pada Minggu 19 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menelusuri jejak digital, identitas, dan keberadaan AP usai menerima laporan dari korban, NRS.

"Motif melakukan teror karena suka dengan korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, wanita asal Surabaya inisial NRS mengaku menjadi korban teror pelecehan seksual selama 10 tahun yang diduga dilakukan oleh teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) yaitu AP. Untuk itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pelecehan dan teror saya alami lebih dari 10 tahun," ujar NRS saat di Polda Jatim, Sabtu 18 Mei 2024.

NRS sendiri tidak menyangka jika AP sejahat itu pada dirinya. Sebab, semasa SMP, NRS orangnya periang dan ekstrovert. Sesama teman juga suka membantu. Ternyata kebaikan NRS disalahartikan oleh tersangka dan dikira korban menyimpan rasa terhadap tersangka.

"Saya sudah pernah menolak dia dan dia sempat confess di 2014 sampai 2015, tapi sudah saya tolak dengan cara baik-baik dan cara kasar juga tidak bisa, tapi berlanjut sampai sekarang," imbuh NRS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement