“Melalui kolaborasi, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Kegiatan tersebut dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
(Fahmi Firdaus )