- Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan).
- Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri).
- Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka).
- Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )