Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Ini Saksi yang Dihadirkan

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |10:46 WIB
Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Ini Saksi yang Dihadirkan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari jalani sidang etik di DKPP (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan mengharapkan sidang perdana yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa memeriksa seluruh bukti yang sudah disediakan pihaknya.

"Dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya, memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang merupakan bawahannya. Tujuannya adalah, agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya," kata Aristo dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Aristo menambahkan, untuk memperkuat argumentasinya, dia mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," ujar Aristo.

Aristo juga mengapresiasi DKPP yang telah memproses kasus ini dengan cepat, di tengah banyaknya aduan lain. Selain itu, kami juga menghargai upaya DKPP dalam memanggil pihak-pihak lain yang ada di dalam aduan kami untuk menggali fakta lebih lanjut.

"Kami juga berharap, setelah sidang, putusan yang berpihak kepada korban dapat segera diberikan. Kami memohon kepada DKPP untuk memberhentikan teradu baik sebagai ketua maupun anggota KPU," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena adanya dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement