JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari membantah berbuat asusila dengan merayu dan membangun hubungan romantis dengan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda seperti diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bantahan itu disampaikan Hasyim dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang berlangsung tertutup di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Sidang berlangsung delapan jam sejak pagi tadi.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim usai persidangan.
BACA JUGA: