Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka NKS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.”
Sang putri ditahan di yayasan
Sementara, HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena tempat kejadian perkara dilakukan di tempat kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.
(Salman Mardira)